You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Heru Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Heru Lantik Uus Sebagai Pj Sekda DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) dan Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Balai Kota DKI Jakarta.

Saya membutuhkan Pak Marullah selaku deputi

Heru menyampaikan, sebagai deputi, Marullah memiliki tugas membantu Pj Gubernur secara penuh. Antara lain berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan aktif membantu merumuskan kebijakan-kebijakan secara lebih luas.

“Saya membutuhkan Pak Marullah selaku Deputi untuk bisa melihat bersama saya lebih besar lagi tugas-tugasnya dan tentunya lebih lincah. sehingga tidak terbelenggu dengan tugas-tugas yang sangat teknis,” ujarnya, Jumat (2/12).

Heru Optimistis Sodetan Kali Ciliwung Rampung April 2023

Heru menyampaikan terima kasih sekaligus mengapresiasi kinerja Marullah selama menjabat sebagai Sekda DKI hampir dua tahun.

“Dan selama ini Pak Marullah selaku Sekda telah bekerja dengan baik. Tentunya kita saling komunikasi untuk itu,” katanya.

Ia optimistis, Marullah dapat menjalankan tugas baru ke depan bersama dirinya dan jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan baik.

“Tentunya lebih banyak yang harus kami dan para pejabat menyelesaikan tugas-tugas ini,” ucap Heru.

Heru juga berharap kepada Uus Kuswanto selaku Pj Sekda DKI Jakarta yang baru dilantik bisa menjalankan tugas dengan profesional, penuh rasa tanggung jawab dan menjaga integritas, sehingga semakin berkinerja bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Sementara waktu Pak Uus menjabat sebagai Pj Sekda. Tentunya bersinergi. Ilmu-ilmu yang selama ini ada pada Pak Marullah bisa diserahkan dan dibimbing untuk sementara waktu,” pintanya  

Surat pengambilan sumpah jabatan ini tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022, tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1170 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1148 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye917 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye914 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye835 personBudhi Firmansyah Surapati